Rejang Lebong (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan terhitung Januari-Agustus 2020 telah mengeluarkan 107 perizinan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM di daerah itu.
Kepala DPM-PTSP Rejang Lebong, Bambang Budiono saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan kalangan pelaku UMKM yang mengurus perizinan ini bergerak dalam berbagai usaha terutama sektor perdagangan dan pengolahan hasil bumi.
"Sampai saat ini sudah ada 107 perizinan UMKM yang kita terbitkan. Kalangan pelaku UMKM ini bergerak dalam usaha kuliner, perdagangan, pengolahan kopi dan jenis usaha lainnya," kata dia.
Kalangan pelaku usaha ini tambah dia, masuk kategori UMKM karena modal usaha yang mereka miliki di bawah dari Rp500 juta.
Sedangkan untuk perizinan pelaku usaha yang memiliki modal lebih dari Rp500 juta kata dia, adalah pelaku usaha berbadan hukum seperti CV maupun PT, namun jumlahnya hanya ada beberapa orang saja dengan jenis usaha perdagangan biji kopi, pertambangan dan lainnya.
Banyaknya pelaku UMKM yang mengurus perizinan di tengah pandemi COVID-19 saat ini dinilainya merupakan hal yang sangat positif, karena situasi ekonomi Indonesia belakangan mengalami penurunan akibat penyebaran virus mematikan tersebut.
"Sangat bagus, sebagai contoh untuk bisnis pengolahan kopi. Saat ini pelaku usaha kopi bisa berjualan melalui media sosial sehingga mereka bisa bertransaksi dengan konsumennya, sedangkan untuk bahan bakunya di Rejang Lebong sangat banyak," urainya.
Dia mengimbau, kalangan masyarakat daerah itu yang akan mengurus perizinan usaha dapat mendatangi kantor DPM-PTSP maupun mengurusnya melalui daring atau online, sehingga nantinya usaha yang mereka jalankan legal dan memberikan jaminan kepastian kepada para konsumennya.