Bengkulu (Antara Bengkulu) - Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Bengkulu menargetkan pada 2014 laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pemerintah provinsi dan 10 kabupaten dan kota akan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Karena posisi saat ini Bengkulu menjadi salah satu daerah terbaik dalam laporan hasil pemeriksaan LKPD, jadi kami targetkan pada 2014 seluruhnya mendapat opini WTP," kata Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu, Erwin di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan laporan hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2012 yang dilaporkan pada 2012, sebanyak lima entitas atau pemerintah daerah meraih opini WTP.

Sedangkan lima pemerintah daerah lainnya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan satu pemerintah daerah mendapat opini "disclaimer".

Lima pemerintah daerah yang mendapat opini WTP yakni LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Kaur.

Sementara LKPD lima pemerintah daerah yang mendapat opini WDP yakni Kabupaten Lebong, Rejanglebong, Kepahiang, Bengkulu Selatan dan Bengkulu Utara.

"Sedangkan Kabupaten Seluma, kami tidak memberi penilaian atau 'disclaimer'," ucapnya.

Erwin mengatakan bahwa walaupun opini yang diperoleh telah berpredikat WTP, bukanlah berarti sudah tidak ada masalah sama sekali, hanya saja permasalahan-permasalahan yang ditemukan secara kuantitas masih dibawah presentasi materialitas yang ditetapkan.

Ia mencontohkan LKPD Provinsi Bengkulu, walau meraih opini WTP, masih terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu  tentang pemberian hibah, bantuan sosial, maupun bantuan keuangan, serta beberapa temuan lain.

Sebagian besar penerima hibah dan bantuan sosial, baik untuk masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan instansi vertikal belum sepenuhnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaannya.

BPK mengharapkan hal tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian kembali hibah dan bantuan untuk masa yang akan datang.

Selain itu Erwin juga mengharapkan temuan-temuan BPK agar ditindaklanjuti sesuai peraturan dimana pihak-pihak terkait dapat menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut dalam waktu 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan ini.

"Kenyataannya ada temuan yang perlu tindaklanjut tapi tidak ditindaklanjuti hingga dua bahkan tiga tahun," tuturnya.

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung
: Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026