"Tersangka dikenakan Pasal 113, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau ancaman hukuman mati," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, di Medan, Rabu.
Kapolrestabes menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait praktik industri rumahan narkoba dengan modus menggunakan jasa penjualan online atau daring yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
"Ini masih kami dalami," ujarnya.
Sebelumnya, pengungkapan praktik industri rumahan narkotika di wilayah Kota Medan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai pelaku J dan MC sering melakukan transaksi jual beli narkotika.
Atas informasi tersebut, petugas polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya dari kediamannya di Kecamatan Medan Barat
Petugas turut menyita barang bukti berupa 214 butir narkotika jenis pil ekstasi, empat bungkus saset kopi yang telah dicampur narkotika, satu serbuk pil ekstasi yang sudah dicampur dengan makanan, satu serbuk daun ganja, 1.205 pil Happy Five, 168 butir narkoba jenis Alprazolam, 38 botol ketamine, dan 168 bungkus kecil ketamine.
Dari hasil interogasi, para pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan.
Barang tersebut kemudian diolah menjadi bahan campuran minuman kopi kemasan dan kemasan-kemasan lintingan ganja yang dibuat per paket dan selanjutnya dijual ke kafe-kafe, tempat hiburan malam dan rumah-rumah yang telah memesannya.