Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pembangunan kantor Pengadilan Negeri dan lembaga permasyarakatan di daerah itu pada 2016.

"Target kami pembebasan lahan untuk kantor Pengadilan Negeri dan lembaga permasyaratan (Lapas) rampung tahun ini. Sehingga tahun 2016 diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera dibangun," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani di Mukomuko, Selasa.

Syafkani mengatakan hal itu saat dengar pendapat dengan sejumlah warga yang meminta agar pemerintah setempat menyediakan fasilitas Pengadilan Negeri dan Lapas di kabupaten yang telah berusia 12 tahun itu.

Sekda mengatakan dana pengadaan lahan sudah siap dan lahan seluas dua hektare untuk kantor Pengadilan Negeri sudah disiapkan, namun setelah dicek oleh tim ahli dari MA ternyata lahan itu bergambut.

"Tidak mungkin lahan itu dapat disetujui maka lahan itu di-`pending` (ditangguhkan) kita cari lahan yang baru," ujarnya.

Ia mengusulkan lahan Pengadilan Negeri yang sekarang digunakan oleh KPU.

Lahan itu memang tidak mencukupi untuk komplek Pengadilan Negeri, namun kekurangan lahan itu bisa ditambah dengan lahan dibelakangnya.

Sehingga, katanya, lahan tambahannya itu bisa tembus ke jalan padat karya.

Sedangkan, lanjutnya, lahan untuk tiga gedung, yakni lapas, rumah tahanan, dan tempat penyimpanan barang bukti disiapkan di belakang kantor kepolisian resor setempat seluas 4,5 hektare.

"Lahannya sudah siap lahan tinggal kecocokan. Kami mengundang Kepala Kemenkumham untuk melihat lahan itu cocok atau tidak lokasi tersebut," ujarnya.

Kalau lahannya sudah cocok, katanya, maka tahun ini juga dibayar ganti rugi kepada pemilik lahan tersebut.***2***

Pewarta: Ferri Arianto
: Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026