Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan akan mengkonsultasikannya kepada Presiden Prabowo Subianto apabila ada usulan narapidana (napi) kelompok kriminal bersenjata (KKB) untuk diberikan amnesti tersebut.
"Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden," kata Supratman ditemui usai rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sebab, kata dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi terhadap daftar narapidana yang akan diberikan amnesti. Adapun pemberian amnesti kali ini masuk ke dalam tahap awal, yang sedianya diberikan kepada narapidana yang kategori makar tanpa senjata.
"Karena memang yang di tahap awal ini terkait dengan amnesti yang makar, itu ditujukan kepada mereka yang bukan merupakan gerakan bersenjata, namun karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya," tuturnya.
Baca juga: Menjelang Lebaran, 19 ribu napi berpotensi mendapat amnesti dari pemerintah
Dia menekankan keputusan pemberian amnesti pada akhirnya berada di tangan presiden, terlebih bila sudah ada komitmen dari narapidana makar untuk bergabung dengan NKRI.
"Kalau itu ada komitmen yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan atau juga Presiden yang akan memutuskan," ucap dia.
Hal itu disampaikan Supratman merespons usulan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tessar asal dari daerah pemilihan (Dapil) Papua saat rapat terkait pemberian amnesti kepada tujuh anggota KKB yang ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar.
Baca juga: Menkum: 19 ribu narapidana yang akan diberi amnesti masih belum pasti
"Tadi di dalam rapat ada yang berkembang, ada usulan dari teman-teman dari Dapil Papua supaya yang terkait dengan makar itu dengan gerakan ataupun KKB yang di Papua, karena ada tujuh orang di Makassar sudah menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," ujarnya.
Sebelumnya saat rapat, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB.
"Sesuai dengan program nawacita Presiden untuk melakukan rekonsiliasi, untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka," kata Tonny.