Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri melakukan penahanan terhadap oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penahanan terhadap dilakukan setelah, Kejari Bengkulu menerima pelimpahan berkas tahap dua dan tersangka dari tim penyidik Subdit Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
"Tersangka YS yang telah berubah status menjadi terdakwa kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang R.I. No.35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau mati," kata Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu Rusdy Sastrawan di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebut bahwa selain terdakwa, JPU juga menerima barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat lima gram lebih dan lainnya.
Setelah pelimpahan dinyatakan lengkap, JPU Kejari Bengkulu sesuai dengan arahan pimpinan melanjutkan penahanan terhadap tersangka YS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Malabero Kota Bengkulu.
Selain itu, Rusdy menerangkan bahwa berkas terdakwa YS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
Sebelumnya, terdakwa YS ditangkap tim Subdit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu pada 4 Januari 2025 di kawasan objek wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.