Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyebut akan ada tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka pada kasus korupsi tersebut yaitu Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pemilik Mega Mall Bengkulu, Wahyu Laksono Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi dan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Kanedi.
"Tidak berhenti di sini, tersangkanya banyak (kasus korupsi PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu)," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebut bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan awak media guna menginformasikan hasil penyelidikan dan penetapan tersangka baru.
Sementara itu, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga telah memeriksa empat bank besar termasuk di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN).
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebab aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yaitu pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan PTM telah menjadi jaminan atau anggunan ke pada empat perbankan sejak 2004.
Sebelumnya, kasus korupsi kebocoran PAD tersebut berawal dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kemudian SHGB tersebut dipecah menjadi dua, yaitu untuk Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu, karena telah dipecah maka sertifikat hak guna bangunan tersebut dijadikan agunan ke perbankan oleh pihak ketiga, dan saat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
"Perjanjian antar pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi pada 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan. Untuk detailnya isi perjanjian antara wali kota dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan. Kami menegaskan perkara ini tentunya akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara," jelas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.
Untuk kerugian negara pada kasus tersebut saat ini masih dalam perhitungan tim audit namun, jika dilihat jangka waktu yang lama sejak 2004 hingga saat ini kemungkinan mencapai ratusan miliar.
Sebab, sejak diresmikannya bangunan pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu pada 2004 hingga saat ini tidak ada pendapatan atau pajak yang disetorkan ke kas daerah Pemkot Bengkulu.