Rejang Lebong (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah daerah setempat serius dalam menangani masalah sampah di wilayah itu.
Rapat paripurna tahap II membahas 10 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemkab Rejang Lebong, Senin, bertempat di gedung DPRD Rejang Lebong dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dewan mayoritas menyoroti permasalahan penanganan sampah dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.
Sejumlah fraksi yang fokus membahas masalah Raperda Sampah, yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN. Kedua fraksi ini berharap agar masalah lokasi pengelolaan sampah dapat dikaji dan ditelaah secara seksama sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Masalah sampah ini perlu dikaji posisi atau tempat pengelolaannya, jangan sampai nantinya jadi permasalahan di kemudian hari. Hal ini kami anggap penting mengingat kondisi pengelolaan sampah di Rejang Lebong saat ini sudah hampir penuh," kata juru bicara Fraksi Gerindra, Guntur Utama Jaya.
Sementara itu, Ngadiono selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan permasalahan sampah sebenarnya bukan hanya permasalahan di wilayah perkotaan saja tetapi juga dialami oleh masyarakat di pedesaan.
Untuk itu, dia berharap Perda sampah ini nantinya dapat memberikan manfaat dan menyentuh kepentingan masyarakat desa. Dinas terkait agar dapat menindaklanjuti masalah sampah yang berserakan di bahu jalan seperti di Dusun IV, Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup dan Desa Talang Gambir, Kecamatan Bermani Ulu.
Selain itu Fraksi PDI-P juga menyoroti retribusi kebersihan di daerah itu yang selama ini dipungut bersamaan pembayaran rekening listrik agar dilakukan evaluasi karena saat ini sudah banyak warga yang menggunakan listrik prabayar.
Sementara itu, hal yang sama juga diutarakan Erliani juru bicara Fraksi PPP dan Zulkarnain Thaib dari Fraksi Partai Demokrat dengan harapan Pemkab Rejang Lebong, bisa memberikan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan terutama di selokan serta meminta pemkab menyiapkan sarana dan prasarana penanganan sampah maupun penambahan petugas kebersihan.
Adapun 10 raperda yang diajukan ke DPRD Rejang Lebong terdiri atas lima raperda baru dan lima raperda perubahan.
Diantaranya Raperda tentang Pengolahan Sampah, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Kermukiman Kumuh.
Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Seterusnya Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 15/2011 tentang Pajak Hiburan, Raperda Perubahan Perda Nomor 32/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8/2016 tentang RPJMD Kabupaten RL 2016-2021. Raperda Perubahan Perda Nomor 9/2018 tentang Penyusunan Perangkat Daerah Rejang Lebong dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12/2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Aipil. ***4***