.....Kehadiran PT SIL yang memenangkan HGU PT Waysebayur yang sempat ditelantarkan telah mengancam kehidupan ribuan jiwa warga Bengkulu di Seluma.....Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sejumlah anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu meminta pemerintah daerah menuntaskan sengketa lahan hak guna usaha yang dimiliki PT Sandabi Indah Lestari.
"Kehadiran PT SIL yang memenangkan HGU PT Waysebayur yang sempat ditelantarkan telah mengancam kehidupan ribuan jiwa warga Bengkulu di Seluma," kata Aggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Inzami Muhammad di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hal itu usai menerima perwakilan warga Dusun Minggir Sari Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, yang berunjukrasa menolak kehadiran PT SIL.
Perusahaan itu juga mengancam menggusur dusun warga dengan alasan berada di dalam lokasi HGU.
"Pemerintah harus mencari solusi agar warga tidak berbuat anarkis dan menjadi pihak yang dirugikan dengan adanya investasi," katanya.
Ia mengatakan penelantaran HGU telah menjadi pemicu utama terjadinya konflik lahan di Provinsi Bengkulu.
Sebelum warga Dusun Minggir Sari, sebelumnya perwakilan warga 14 desa di Kecamatan Seluma Barat juga mendesak pencabutan HGU PT SIL.
"Kami melihat pemerintah daerah justru memihak perusahaan, bukannya mencari solusi untuk melindungi hak-hak warga," katanya.
Anggota Komisi I lainnya Fatrolazi mengatakan akan meninjau dusun yang diduga masuk dalam HGU PT SIL.
"Kami akan pelajari sengketa dengan warga Minggir Sari yang menyangkut permukiman warga, sedangkan sebelumnya dengan warga 14 desa soal lahan garapan," katanya menjelaskan.
Konflik PT SIL dengan ratusan warga bermula pada perusahaan PT Way Sebayur mengalami perkara hukum dalam pinjaman keuangan dengan perbankan dan dijatuhi hukuman sehingga seluruh aset perusahaan itu disita termasuk HGU seluas 2.800 hektare di Kabupaten Seluma yang sekarang dimiliki PT SIL.
Selanjutnya, berdasarkan perintah pengadilan, tanah yang telah dikuasi negara karena disita itu harus dilelang untuk mengembalikan kerugian negara lalu dilelanglah PT Way Sebayur dan dimenangkan oleh PT SIL.
Saat ini PT SIL sedang mengurus perizinan usaha sementara itu HGU PT Way Sebayur akan habis pada 2012.
Karena berperkara di pengadilan sejak 1987 PT Way Sebayur menelantarkan lahan HGU, sementara proses ganti rugi dengan masyarakat sebelumnya masih tertinggal beberapa masalah sehingga terjadilah konflik yang berujung hingga saat ini.
Konflik masyarakat terjadi dengan PT Way Sebayur karena tidak seluruh tanah yang diambil dari masyarakat dibayar ganti ruginya.
Atas kondisi itu Gubernur Bengkulu saat itu dijabat oleh Hasan Zen mengeluarkan SK nomor 700/II/BPP 2004.
Dalam satu klausul surat itu berisikan, "Dengan adanya lahan yang belum dikelola oleh PT Way Sebayur maka diberikan kesempatan warga sekitar melakukan penggarapan lahan yang masih termasuk dalam HGU.
Surat Keputusan inilah yang menjadi alasan masyarakat menggarap tanah milik PT Way Sebayur yang saat ini berpindah kepada PT SIL.
Pasaribu, warga Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat menyatakan bahwa tanahnya yang diserobot PT Way Sebayur dan sekarang dilanjutkan PT SIL memiliki izin garap sejak 1964 yang dikeluarkan Pasirah dan surat kepemilikan tanah (SKT) yang dikeluarkan kepala desa setempat pada 2009.
Meski demikian ada juga masyarakat yang tidak memiliki alas hak kuat lainnya kecuali bukti tanam tumbuh.(rni)
Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.