Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengapresiasi hakim PN Kota Kupang, NTT, dalam memutuskan vonis hukuman, denda, dan restitusi kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak.
"Apresiasi saya sampaikan atas kerja sama antarlembaga yang mengungkap kasus ini antara Mabes Polri, Polda NTT, dan juga Kepolisian Federal Australia yang pertama kali menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dan beredar di situs porno asing," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.
"Ini membuktikan bahwa tidak akan ada pelaku yang lolos dari jerat hukum apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat," tuturnya.
Pada Selasa (21/10), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia.
Sementara itu, terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (Fani) divonis 11 tahun penjara atas perannya sebagai perantara dan pelaku perdagangan orang.

Tanggapan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan vonis hukuman, denda, dan restitusi kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
"KPAI mengapresiasi upaya majelis hakim yang telah mempertimbangkan dakwaan berlapis dan mengabulkan restitusi bagi anak yang menjadi korban, sesuai dengan pendapat hukum (amicus curiae) yang diajukan KPAI," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, vonis hakim tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi hak anak atas keadilan dan pemulihan.
Namun, KPAI menilai bahwa adanya subsider kurungan dalam pelaksanaan restitusi belum sepenuhnya tepat.
"Restitusi adalah hak korban, sehingga sepatutnya korban dapat menerima langsung hak tersebut. Oleh karena itu, KPAI mendorong jaksa selaku eksekutor putusan untuk memastikan bahwa hak restitusi tersebut benar-benar diterima oleh korban," kata Dian Sasmita.
