Lombok Tengah (ANTARA) - Kepala Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat Mirate mengatakan lokasi tambang emas ilegal di dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika merupakan kawasan hutan lindung.
"Lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung dengan luas ratusan hektar," kata Mirate di Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan keberadaan tambang emas ilegal itu diketahui setelah ada korban jiwa atau ditemukan penambang yang meninggal dunia.
"Begitu kami mendapatkan informasi, langsung turun melalukan pengecekan bersama aparat," katanya.
Ia mengatakan warga yang melakukan penambangan di lokasi tersebut merupakan warga luar Desa Kuta dan pihaknya tetap berkomitmen menolak adanya aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
"Kami menolak dan akan melakukan rapat koordinasi untuk melakukan penutupan dalam waktu dekat," katanya.
Disinggung terkait ada biaya Rp1 juta un6masuk dalam kawasan tambang emas ilegal? Ia mengatakan itu hanya informasi dan pihaknya belum bisa memberikan kepastian terkait informasi tersebut.
"Itu informasi yang beredar. Saya belum bisa pastikan. Yang menambang itu bukan warga Desa Kuta," katanya.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan lokasi tambang emas ilegal di dekat Mandalika atau di Desa Kuta, Kecamatan Pujut yang menelan korban jiwa tersebut baru berjalan satu Minggu atau sepekan.
Korban saat itu melakukan aktivitas pencarian emas bersama dua rekannya. Salah satu dari mereka, saudara inisial ZUL, berada sekitar 1,5 meter di bawah posisi dua rekan lainnya. Saat itu, terdapat pula dua orang tak dikenal yang sedang memukul batu untuk mencari emas.
"Tiba-tiba terjadi longsor, menimbun seluruh penambang yang berada di bawah tebing. Dua korban yang tidak tertimbun langsung berupaya melakukan penyelamatan manual menggunakan tangan dan cangkul," katanya.
