Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini mengalami kesulitan memindahkan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jambu Keling akibat tiga alat berat yang mereka miliki dalam kondisi rusak.
"Ada tiga unit alat berat jenis ekskavator di TPA Jambu Keling yang tidak bisa dioperasikan karena mengalami kerusakan. Alat berat ini rusak, mungkin karena perawatannya belum maksimal," kata Kepala DLH Rejang Lebong Asli Samin saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa.
Kerusakan tiga alat berat di TPA Jambu Keling tersebut, kata dia, sudah terjadi sejak tiga hari belakangan. Saat ini tiga alat berat tersebut sedang dalam proses perbaikan, namun tidak bisa diketahui kapan tiga kendaraan ini beroperasi kembali.
Sampah buangan dari pasar tradisional dan pemukiman penduduk di wilayah itu, yang dibuang ke TPA Jambu Keling per hari, katanya, mencapai 38 ton per hari, sedangkan jika memasuki Bulan Puasa serta hari raya jumlahnya bisa mencapai 60 ton atau lebih per hari.
Banyaknya sampah yang ditampung TPA Jambu Keling tersebut, setiap hari terus bertambah. Jika tidak bisa segera ditangani maka kondisi ini akan semakin parah dan akan menutup akses jalan warga setempat yang akan menuju perkebunan di sekitaran TPA Jambu Keling.
Dia mengatakan TPA di Kabupaten Rejang Lebong saat ini baru ada dua lokasi, pertama di TPA Jambu Keling, Kecamatan Bermani Ulu Raya dan satu lainnya TPA Guru Agung, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Haris (45), warga Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya mengharapkan DLH Kabupaten Rejang Lebong bisa secepatnya memperbaiki kerusakan tiga alat berat di TPA Jambu Keling. Hal ini penting mengingat tumpukan sampah yang diangkut oleh armada DLH Rejang Lebong setiap hari selalu bertambah.
"Saat ini kondisinya sudah menggunung dan hampir menutupi badan jalan, sehingga kami yang akan ke kebun tidak bisa lewat sana," katanya.
Dirinya berharap, perbaikan alat berat milik DLH Rejang Lebong itu dapat segera dilakukan, sehingga sampah buangan ini bisa didorong atau dipindahkan oleh alat berat ke bagian pinggir di lahan TPA yang memiliki luasan mencapai 5 hektare itu.
