Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2026 tidak menerap sistem bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Penjabat Sekda Kabupaten Rejang Lebong Elva Mardiana saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/69/Bag.3 tertanggal 24 Desember 2025, tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.   

"Tidak semua OPD menerapkan kebijakan WFA, mengingat tugas dan fungsinya berkaitan langsung dengan pelayanan publik esensial tetap harus masuk kerja," kata dia.

Dia menjelaskan, OPD yang selama libur Nataru harus tetap masuk kerja ini ada enam OPD yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), kemudian RSUD Rejang Lebong, Disdukcapil, Satpol PP, Damkar, dan BPBD Rejang Lebong.

Selain itu 21 puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan juga harus tetap buka. Selanjutnya 15 kecamatan dan 32 kelurahan.

Menurut dia, kebijakan penerapan WFA di Kabupaten Rejang Lebong ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penerapan kerja fleksibel ASN pada instansi pemerintah.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel lokasi, baik bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) maupun bekerja dari luar kantor (Work From Anywhere/WFA).

Penerapan sistem kerja fleksibel ini, kata dia, berlaku selama tiga hari kerja, terhitung sejak 26 Desember hingga 31 Desember 2025.

Dia berharap dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak terganggu, serta ASN dapat bekerja lebih adaptif dan produktif sesuai kebutuhan organisasi. 



Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026