Palembang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial IS (39) karena kedapatan membuang 17 paket sabu di dalam mobil patroli polisi pada Rabu (1/4/2026) dini hari.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo di Indralaya, Kamis (2/3/2026), mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula saat anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menolong tersangka yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Tengah Kilometer 37, Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara.
"Peristiwa terjadi pada Rabu (1/4) dini hari. Anggota kami menemukan pelaku dalam kondisi luka akibat kecelakaan tunggal dan langsung mengevakuasinya ke rumah sakit menggunakan mobil patroli sesuai prosedur," kata Bagus.
Namun, di tengah perjalanan menuju rumah sakit, petugas merasa curiga dengan gerak-gerik IS. Pria tersebut terlihat berusaha membuang sebuah benda di dalam kabin mobil patroli polisi.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang berisi 17 paket sabu dengan berat bruto 2,95 gram.
"Awalnya anggota berniat membantu, namun tindakan pelaku yang membuang barang bukti tersebut mengungkap tindak pidana lain," ujarnya.
Selain paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit ponsel, tas selempang, uang tunai senilai Rp150 ribu, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Bagus menjelaskan bahwa pelaku sempat mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Saat ini Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan penyidikan lanjutan, termasuk tes urine dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar narkoba lainnya.
Pewarta: M. Imam PramanaUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026