Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu melaksanakan sosialisasi terkait lelang barang milik negara melalui aplikasi lelang versi II yang lebih modern dan transparan kepada perwakilan pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Bengkulu.

KPKNL juga memperkenalkan pemerintah daerah terkait jenis lelang baru berupa hak menikmati yang memungkinkan pemanfaatan aset tanpa mengubah status kepemilikannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2023.

"Setiap barang milik daerah memiliki batas atau umur pemakaian. Apabila barang tersebut sudah tidak lagi digunakan atau telah mencapai masa pakainya, maka harus dilakukan penghapusan sesuai ketentuan berlaku. Salah satu mekanisme penghapusan  itu dilakukan melalui proses lelang yang dilaksanakan KPKNL," kata Kepala KPKNL Bengkulu Bagus Kurniawan di Kota Bengkulu, Selasa.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, KPKNL Bengkulu memperkenalkan aplikasi lelang versi II yang menjadi sistem lelang terbaru dalam mendukung pelaksanaan lelang yang lebih modern, transparan, dan berbasis digital.

Dengan adanya sistem tersebut, maka seluruh proses lelang dapat dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id tanpa memerlukan kehadiran fisik peserta lelang.

Bagus menyebut, pada aplikasi lelang versi II tersebut dilengkapi dengan berbagai fitur terbaru, seperti notifikasi real time melalui surat elektronik, sistem multi pengguna yang dapat diakses oleh masalah, serta korporasi induk berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Kemudian, aplikasi tersebut juga menyediakan berbagai jenis lelang, mulai dari lelang eksekusi, lelang non eksekusi hingga lelang sukarela dan hak menikmati.

Menurut Bagus, pihaknya juga memperkenalkan jenis lelang baru yaitu lelang hak nikmati dimana memberikan hak kepada pemenang lelang untuk menikmati atau memanfaatkan suatu barang milik orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang tanpa mengubah status kepemilikan barang tersebut.

"Dalam pelaksanaannya, pembeli hak menikmati tidak diperbolehkan mengalihkan kembali hak yang telah diperoleh kepada pihak lain, terkecuali mendapatkan persetujuan dari pihak penjual," ujarnya.

Dengan adanya skema tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif baru dalam pemanfaatan aset secara lebih optimal dan produktif.

Ia meminta, seluruh satuan kerja di pemerintah daerah Provinsi Bengkulu agar dapat memahami prosedur lelang secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan pengelolaan dan penghapusan barang milik daerah dapat berjalan efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026