Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara mencapai Rp2 miliar.

MKH yang beranggotakan hakim dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat terhadap SW karena terbukti menerima uang untuk pembayaran objek lelang pada tahun 2022.

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ketua Sidang MKH Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sidang MKH yang terdiri atas Hamdi sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir itu sempat tertunda karena terlapor SW dalam keadaan sakit, sidang kembali digelar Selasa (23/6).

Dalam sidang tersebut diungkapkan pelanggaran etik ini berawal dari laporan yang menyebutkan SW yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Kudus menerima uang Rp1,9 miliar dan Rp150 juta.

Dijelaskan, uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.

Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang berlaku, sehingga uang tersebut dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu.



Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026