“Tahapan program BSPS tahun ini yakni perekrutan TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) sebanyak tiga orang. Persyaratannya dua orang TFL harus lulus S1 teknik dan satu orang untuk pemberdayaan dan yang dibutuhkan salah satunya lulusan sarjana ekonomi,” kata Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Bambang Budi Antoni di Mukomuko, Rabu.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman setempat tahun ini mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor perumahan Rp2 miliar untuk merehab 109 rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat yang tergolong ekonomi tidak mampu.
Instansinya baru pertama merekrut TFL yang bertugas melaksanakan rehabilitasi RTLH melalui program BSPS. Sebelumnya, pemerintah pusat dan provinsi yang merekrut TFL sebagai pelaksana rehabilitasi RTLH di daerah itu.
Pihaknya menyeleksi TFL tersebut, mulai dari pendaftaran hingga penetapan masyarakat yang lolos sebagai TFL untuk melaksanakan program BSPS tahun ini.
Dia menjelaskan terkait dengan persyaratan bagi masyarakat setempat yang ingin mendaftar sebagai TFL sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan perekrutan TFL.
“Kita berpedoman dengan aturan yang ada yang mengatur tentang persyaratan penerimaan TFL program BSPS yang sudah diterapkan oleh pemerintah provinsi,” ujar dia.
Setelah perekrutan TFL, katanya, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi rumah tidak layak huni yang diusulkan sebagai penerima program BSPS tahun ini dari pemerintah setempat.
Ia menyebutkan rencananya penerima program itu dua kecamatan, yakni Teramang Jaya dan V Koto sebagai calon lokasi rehabilitasi RTLH melalui program BSPS.