"Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sukiman diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara dengan tiga tersangka inisial R kontraktor penggadaan ikan nila, S kontraktor ikan lele, dan M Pejabat Pembuat Komitmenb (PPK)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Azhari melalui Kasi Pidana Khusus Anton Nur Ali, di Mukomuko, Senin.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggadaan ikan Lele sebesar Rp568.354 dan penggadaan ikan nila Rp293.100.000 tahun 2010 itu karena diduga tidak sesuai spesifikasi.
Terkait dengan pemeriksaaan Kadis DKP setempat, kata dia, itu berkaitan dengan kapasitas dia sebagai pimpinan sekaligus yang memahami tentang juknis kegiatan dua penggadaan yakni ikan lele dan ikan nila.
Kendati demikian, sebutnya, Sukiman tidak begitu spesifik menguasai dua kegiatan penggadaan ikan tahun 2010 tersebut karena saat itu dia belum menjabat sebagai kepala dinas, tetapi masih camat Kecamatan Teramang Jaya.
"Jawaban untuk Kadis DKP itu secara umum yang berhubungan dengan Juklak dan Juknis kegiatan dua penggadaan ikan di dinasnya," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya belum menghitung jumlah keseluruhan kerugian negara dalam kasus tersebut, namun akibat kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi itu telah merugikan negara.
Selain itu, pihaknya juga belum bisa memutuskan ada atau tidaknya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Untuk sementara ini baru tiga orang itu. tetapi tidak tertutup kemungkinan penambahan tersangka ketika ada keterangan baru keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujarnya lagi.(ant)
: Ferri Aryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026