Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masni, dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Hazairin juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar subsider dua tahun penjara.
"Dalam fakta persidangan ditemukan adanya manipulasi administrasi pembebasan lahan tahun 2019–2020 yang dilakukan para terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,2 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, di Kota Bengkulu, Kamis (30/4) malam.
Terdakwa Hazairin Masni bersama tiga orang lainnya dituntut JPU terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2019–2020.
Untuk terdakwa Toto Soeharto yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp242,8 juta subsider dua tahun penjara.
Terdakwa Hadia Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sementara itu, terdakwa Hartanto yang merupakan pengacara warga terdampak pembebasan lahan dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,66 miliar subsider dua tahun penjara.
JPU meyakini bahwa keempat terdakwa bersalah karena melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
"Tuntutan ini telah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa. Kami optimistis majelis hakim akan memutus perkara ini seadil-adilnya," kata dia.
Pewarta: Anggi MayasariEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026