Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (2/4) resmi menutup sementara loket pelayanan tilang di kantor Kejari Bengkulu, hal ini dilakukan guna mencegah penularan COVID-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, penutupan sementara loket pelayanan tilang ini diberlakukan sejak 1 April lalu hingga 21 April mendatang.
"Untuk sementara loket pelayanan tilang di kantor Kejari Bengkulu kita tiadakan. Hal ini sesuai edaran pemerintah tidak boleh melakukan aktifitas yang mengumpulkan orang banyak," jelas Emilwan di Bengkulu, Kamis (2/4).
"Kalau berlakunya sampai 21 April mendatang. Namun kedepan kita menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 ini, apakah akan diperpanjang lagi atau tidak," papar Emilwan.
Kendati demikian Emilwan memastikan pihaknya tetap melayani masyarakat yang ingin mengambil barang bukti tilang seperti SIM, namun tidak dengan tatap muka.
Terkait ini Kejari Bengkulu, kata Emilwan mengeluarkan terobosan baru yakni sistem delivery tilang. Dengan sistem ini maka petugas Kejari Bengkulu yang mengantarkan barang bukti tilang langsung ke rumah warga.
Untuk menjalankan sistem ini Kejari Bengkulu telah menyiapkan call center dan menunjuk 10 orang petugas yang nantinya akan bekerja mengantar barang bukti tilang langsung ke rumah warga.
Warga hanya perlu menghubungi call center Kejari Bengkulu dengan menyebutkan nomor tilang, nama, tanggal sidang dan memberikan foto surat tilang.
"Jadi bisa langsung menghubungi nomor handphone petugas Kejari saudara Azhar 082371025923 dan nomor handphone saudara Rega 085832347701 dengan memberitahukan nomor tilang, nama pelanggar, tanggal sidang atau memberikan foto surat tilang," jelas Emilwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, penutupan sementara loket pelayanan tilang ini diberlakukan sejak 1 April lalu hingga 21 April mendatang.
"Untuk sementara loket pelayanan tilang di kantor Kejari Bengkulu kita tiadakan. Hal ini sesuai edaran pemerintah tidak boleh melakukan aktifitas yang mengumpulkan orang banyak," jelas Emilwan di Bengkulu, Kamis (2/4).
"Kalau berlakunya sampai 21 April mendatang. Namun kedepan kita menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 ini, apakah akan diperpanjang lagi atau tidak," papar Emilwan.
Kendati demikian Emilwan memastikan pihaknya tetap melayani masyarakat yang ingin mengambil barang bukti tilang seperti SIM, namun tidak dengan tatap muka.
Terkait ini Kejari Bengkulu, kata Emilwan mengeluarkan terobosan baru yakni sistem delivery tilang. Dengan sistem ini maka petugas Kejari Bengkulu yang mengantarkan barang bukti tilang langsung ke rumah warga.
Untuk menjalankan sistem ini Kejari Bengkulu telah menyiapkan call center dan menunjuk 10 orang petugas yang nantinya akan bekerja mengantar barang bukti tilang langsung ke rumah warga.
Warga hanya perlu menghubungi call center Kejari Bengkulu dengan menyebutkan nomor tilang, nama, tanggal sidang dan memberikan foto surat tilang.
"Jadi bisa langsung menghubungi nomor handphone petugas Kejari saudara Azhar 082371025923 dan nomor handphone saudara Rega 085832347701 dengan memberitahukan nomor tilang, nama pelanggar, tanggal sidang atau memberikan foto surat tilang," jelas Emilwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020