Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta pemerintah daerah setempat meniadakan sementara penarikan retribusi pasar selama penyebaran virus corona atau COVID-19 di daerah itu.

Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan permintaan penghentian sementara penarikan retibusi pasar tersebut untuk membantu kalangan pedagang yang kesulitan membayar sewa petak atau los dagangan serta jenis retribusi lainnya yang harus dibayar setiap bulannya.

"Kita minta Pemkab Rejang Lebong melalui dinas terkait yang menarik PAD dari sewa petak atau los agar selama masa tanggap darurat COVID-19 ini selama tiga bulan agar diberikan keringanan, karena mereka juga tidak bisa berjualan atau mereka tetap berjualan namun yang beli juga tidak ada," terangnya.

Permintaan keringanan membayar retribusi pasar yang setiap bulannya bisa mencapai jutaan per unit itu kata dia, mereka sampaikan setelah banyak pedagang yang mengadukan ke anggota dewan agar pemerintah daerah juga membuat kelonggaran seperti yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Adanya kebijakan ekonomi dengan memberikan kelonggaran pembayaran retribusi petak pedagang ini tidak saja dapat membantu kelangsungan usaha mereka nantinya, tetapi juga menyelamatkan pedagang agar tetap bisa bertahan sampai kondisi negara kondusif kendati nantinya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan tercapai.

"Pemerintah daerah jangan hanya fokus kepada upaya pencegahan dan penanganan saja tetapi tidak memerhatikan dampak sosial yang timbul dari wabah ini," terangnya.

Selain meminta keringanan pembayaran retribusi pasar pihaknya juga mengharapkan Pemkab Rejang Lebong melalui dinas terkait menyosialisasikan kebijakan pemerintah pusat memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit terutama kepada pelaku usaha swasta seperti koperasi, leassing maupun pertokoan yang menerapkan penjualan barang dengan sistem kredit.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020