Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu Sudirman Jaya menyebutkan bahwa ada 18 narapidana anak atau anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang akan dipulangkan untuk assimilasi sekaligus menghindari penyebaran virus COVID-19 di wilayah Bengkulu.
"Untuk yang memenuhi persyaratan dimaksud sampai saat ini hanya 18 anak didik yang akan diassimilasi di rumah mereka," kata Sudirman di Bengkulu, Jum'at.
Ia menambahkan bahwa untuk tahap awal LPKA Bengkulu hari ini memulangkan sebanyak 12 orang anak didik untuk assimilasi di rumah masing-masing.
"Kami juga sedang mempersiapkan sekitar 6 anak didik yang akan dipulangkan guna assimilasi di rumah tahap kedua," katanya.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dan Kepmenkumham 19 tahun 2020 kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dari Plt Dirjen Pemasyarakatan tentang syarat pemberian assimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam pencegahan dan penanggulan penyebaran covid 19.
"Anak didik yang dipulangkan untuk assimilasi dirumah bukan untuk dibebaskan," Ujarnya.
Sudirman menegaskan bahwa dengan pengawasan dan tanggung jawab orang tua masing-masing anak didik tersebut tetap berada dirumah dan tidak bepergian tanpa alasan yang mendesak.
Jika hal tersebut dilanggar maka anak didik tersebut dapat ditarik kembali ke Lapas pemasyarakatan.
"Anak didik tersebut dapat kami tarik kembali dengan catatan bahwa selama assimilasi yang telah dijalankan tidak dihitung sebagai menjalani pidananya," terang Sudirman.
Ia berharap agar anak didik yang dipulangkan dapat menerapkan pola hidup sehat dan jangan sampai menularkan atau tertular COVID-19 dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Untuk yang memenuhi persyaratan dimaksud sampai saat ini hanya 18 anak didik yang akan diassimilasi di rumah mereka," kata Sudirman di Bengkulu, Jum'at.
Ia menambahkan bahwa untuk tahap awal LPKA Bengkulu hari ini memulangkan sebanyak 12 orang anak didik untuk assimilasi di rumah masing-masing.
"Kami juga sedang mempersiapkan sekitar 6 anak didik yang akan dipulangkan guna assimilasi di rumah tahap kedua," katanya.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dan Kepmenkumham 19 tahun 2020 kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dari Plt Dirjen Pemasyarakatan tentang syarat pemberian assimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam pencegahan dan penanggulan penyebaran covid 19.
"Anak didik yang dipulangkan untuk assimilasi dirumah bukan untuk dibebaskan," Ujarnya.
Sudirman menegaskan bahwa dengan pengawasan dan tanggung jawab orang tua masing-masing anak didik tersebut tetap berada dirumah dan tidak bepergian tanpa alasan yang mendesak.
Jika hal tersebut dilanggar maka anak didik tersebut dapat ditarik kembali ke Lapas pemasyarakatan.
"Anak didik tersebut dapat kami tarik kembali dengan catatan bahwa selama assimilasi yang telah dijalankan tidak dihitung sebagai menjalani pidananya," terang Sudirman.
Ia berharap agar anak didik yang dipulangkan dapat menerapkan pola hidup sehat dan jangan sampai menularkan atau tertular COVID-19 dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020