Salah satu pabrik minyak kelapa sawit di Bengkulu yakni PT Bio Nusantara Teknologi Bengkulu disebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 50 karyawannya.

Hal itu diungkapkan salah satu karyawan PT Bio Nusantara Teknologi Bengkulu Sofwan ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di Bengkulu, Minggu (19/4).

Sofwan menjelaskan, kebijakan PHK itu diketahui dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Direksi PT Bio Nusantara Teknologi Bengkulu, tertanggal 17 April 2020 tentang, PHK karyawan.

Kata Sofwan, jika karyawan yang akan di PHK setuju dengan keputusan direksi perusahaan tersebut maka akan diberikan pesangon sesuai dengan masa kerja.

"Jika karyawan yang di PHK setuju dengan keputusan itu, perusahaan akan membayarkan dua kali, pertama sebesar 25 persen dan kedua 75 persen di bulan Agustus mendatang," ucap Sofwan.

Sofwan menyesalkan sikap perusahaan yang melakukan PHK secara mendadak karena alasan ekonomi perusahaan memburuk akibat dampak COVID-19.

Padahal, menurut Sofwan, banyak perusahaan minyak kelapa sawit lainnya di daerah tersebut yang masih beroperasi dan tidak melakukan PHK.

"Padahal sepengetahuan kami perusahaan lain masih beroperasi, dan seharusnya mem-PHK itu ada konfirmasi dulu kepada karyawan melalui serikat pekerja-nya, dan juga tidak menunjukan izin dari PHI," papar Sofwan.

Ia menyebut terkait rencana PHK ini beberapa sudah dibicarakan antara perwakilan karyawan yang akan di PHK dan pihak manajemen perusahaan.

Dalam pertemuan itu karyawan yang akan di PHK menuntut pihak perusahaan agar membayarkan uang pesangon sebesar dua kali lipat.

Namun pertemuan itu belum mencapai kesepakatan sehingga pihaknya akan kembali bertemu dengan manajemen perusahaan pada 24 April mendatang.

"Sesuai dengan instruksi pemerintah, bahwa tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK. Tetapi jika tetap melakukannya harus mendapatkan izin dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)," ucap Sofwan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Sudoto ketika dikonfirmasi untuk menyikapi hal tersebut menyatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja, apabila ada pihak perusahaan melakukan PHK di masa pendemi COVID 19 ini, harus dibuatkan kesepakatan bersama. 

Apalagi terkait PT Bio mem-PHK pekerjanya ini, sepengetahuannya sudah ada kesepakatan awal antara pekerja dengan pihak perusahaan setempat.

“Kesepakatan itu bertujuan agar tidak ada dari kedua belah pihak yang dirugikan dalam masa pendemi COVID-19 ini dan kita siap memfasilitasikannya, meski tidak dipungkiri nantinya kedua belah pihak akan sama-sama rugi, minimal bisa meminimalisir lagi,” kata Sudoto.

Dibagian lain, ketika dikonfirmasi Legal PT Bio Nusantara Teknologi Bengkulu, Rasman didampingi Humas, Bia Hindarta mengaku, PHK terhadap para karyawan pabrik ini memang tidak bisa dihindari lagi, karena kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan. 

Bahkan sejak 1 bulan terakhir, perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, ditambah lagi kondisi keuangan perusahaan juga tidak memungkinkan. 

Sehingga jika tidak dilakukan langkah demikian per-tanggal 17 April, perusahaan akan semakin mengkawatirkan.

"Soal hak pekerja yang di PHK, akan dibayarkan 1 kali pesangon dengan dibayarkan dua tahap, 25 persen dulu dan sisanya 75 persen pada bulan Agustus. Itu juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020