Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan saat dikonfirmasi, Minggu, mengatakan melalui program Subsidi Tepat, Pertamina berupaya untuk mencegah terjadinya penggunaan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
"Kami juga terus memastikan ketersediaan, penyaluran aman dan mencukupi untuk kebutuhan sektor lain seperti angkutan logistik sembako serta angkutan umum yang lebih berhak," kata pria yang akrab disapa Nikho itu.
Pihaknya terus menegaskan bahwa BBM subsidi tidak diperuntukkan untuk misalnya kendaraan pengangkut mineral dan batu bara sehingga pihaknya menyesalkan masih banyaknya truk pengangkut batu bara di Provinsi Bengkulu masih menggunakan BBM subsidi jenis bio solar padahal BBM subsidi.
"Kami juga terus memastikan ketersediaan, penyaluran aman dan mencukupi untuk kebutuhan sektor lain seperti angkutan logistik sembako serta angkutan umum yang lebih berhak," kata pria yang akrab disapa Nikho itu.
Nikho menambahkan, selain menegakkan regulasi, pengawasan bersama juga diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan dan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran.
"Dari sisi regulasi maupun dari segi pengawasan serta penegak hukum, kami sebagai operator tidak akan efektif jika melakukannya sendiri, saran dan perhatian berbagai pihak pun dibutuhkan dari setiap elemen masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) KM 6,5 Kota Bengkulu menghentikan sementara penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar untuk menjaga keamanan.
Pihaknya terus menegaskan bahwa BBM subsidi tidak diperuntukkan untuk misalnya kendaraan pengangkut mineral dan batu bara sehingga pihaknya menyesalkan masih banyaknya truk pengangkut batu bara di Provinsi Bengkulu masih menggunakan BBM subsidi jenis bio solar padahal BBM subsidi.
"Saat ini yang terjadi di lapangan masih banyak truk pengangkut batu bara yang memaksa melakukan pengisian solar subsidi," kata Nikho.
Larangan kendaraan pengangkut mineral menggunakan BBM subsidi sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM JBT dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 kendaraan pengangkut Mineral dan Batubara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi.
Sehingga, jika penggunaan tidak diatur besar kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun maka ketersediaan BBM subsidi tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pertamina terapkan program Subsidi Tepat di Bengkulu