“Sampai sekarang belum ada karyawan perusahaan yang di-PHK berkenaan dengan COVID-19,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan bahwa dinas sudah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Mukomuko untuk melapor ke dinas kalau melakukan PHK.
“Kami telah meminta kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini agar segera melapor kalau memang ada kebijakan PHK agar kita bisa tindak lanjuti dan menelaah alasannya apa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sampai sekarang perusahaan masih membeli tandan buah segar kelapa sawit dari petani dan aktivitas penggilingan buah sawit masih berjalan.
Dia mengatakan bahwa perusahaan bisa memilih opsi merumahkan sementara pekerja jika kegiatan usaha terganggu.
“Kalau merumahkan sementara saya setuju. Hentikan selama dua hingga tiga bulan ini aktivitasnya dan pembayaran gajinya, hak tidak usah dibayar, dirumahkan dulu, tetapi ketika kegiatannya sudah berjalan diambil kembali,” ujarnya.