"Surat Penyampaian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Tahun Anggaran (TA) 2024 dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni, di Bengkulu, Sabtu.
Dalam surat tersebut dijelaskan kuota Bio Solar subsidi untuk Provinsi Bengkulu pada 2024 dialokasikan sebesar 107.213 kiloliter. Hal itu mengalami peningkatan dari ketetapan kuota 2023 yang hanya 99.409 kiloliter.
"Alhamdulilah kuota Bio Solar tahun ini mengalami peningkatan, ada penambahan kalau dirata-ratakan hampir 8 persen sebagaimana kuota di 2023 yang mana dalam hal pendistribusian dilakukan pertamina," kata R.A Denni.
Raden Ahmad Denni mengatakan naiknya penyaluran BBM Subsidi itu tentunya juga harus ikuti dengan penyaluran yang tepat sasaran. Apa lagi, secara aturan perusahaan-perusahaan besar angkutan batu bara, tambang galian C dan kendaraan angkut sawit tidak berhak memakai BBM subsidi tersebut.
"Yang harus ditindaklanjuti persoalan yang menggunakan minyak subsidi banyak yang tidak berhak sebagaimana diketahui perusahaan-perusahaan angkutan batu bara, galian C dan sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi," ucap R.A Denni.
Ke depan, Pemprov juga berharap kendaraan angkutan pribadi nantinya juga harus mempunyai lisensi dari perusahaan pertambangan maupun perkebunan apabila mereka sedang mengangkut hasil material pertambangan milik suatu perusahaan maupun suatu perkebunan.
"Artinya, kami mengharapkan juga kendaraan-kendaraan pribadi yang mengangkut material pertambangan dan pertanian itu harus ada lisensi dari perusahaan tersebut. Nantinya, dengan seperti itu penyaluran BBM subsidi benar-benar bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang diatur sebagai penerima," ujarnya.