Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Penyidik Polres Metropolitan (Polrestro) Jakarta Barat membidik pegawai Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Pusat, yang diduga memalsukan dokumen kartu keluarga untuk bayi yang diperjualbelikan.
         
"Kemungkinan ada oknum yang terlibat untuk memalsukan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat.
         
AKBP Hengki mengatakan oknum pegawai itu diduga membantu memalsukan akta kelahiran dan kartu keluarga untuk persyaratan pembuatan paspor seorang bayi yang akan dijual kepada warga negara asing di Singapura.
         
Guna mengusut itu, penyidik kepolisian akan memeriksa ketua rukun tetangga, ketua rukun warga, kelurahan, kecamatan hingga pegawai Disdukcapil.
         
Hengki mengungkapkan penyidik telah memeriksa salah satu pegawai Disdukcapil Jakarta Pusat berinisial J yang diduga menerbitkan Akta Kelahiran seorang bayi yang diperjualbelikan.
         
Bayi tersebut bernama Teddy Lukas berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 61097/KLU/JP/2012, tercatat lahir pada 7 Oktober 2012 dan anak keempat dari seorang ibu beridentitas Lindawaty Suhandojo.
         
Akta kelahiran tersebut ditandatangani Kepala Suku Disdukcapil Jakarta Pusat berinisial MH diterbitkan pada 5 November 2012.
         
Bukti lainnya, kartu keluarga bernomor  3171-0216-0412-1017 yang diduga palsu atas nama Kepala Keluarga Lauw Andi beralamat di Jalan A Gang A-IX Nomor 9 RT08/07 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat di keluarkan Camat Sawah Besar berinisial F.
         
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik jual beli bayi dengan menangkap tujuh tersangka di Pesing Koneng RT10/08 Nomor 49 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, 2 Januari 2013.
         
Penyidik kepolisian telah menangkap tujuh tersangka yang terlibat praktik penjualan bayi, yakni LD alias T (48), A (52), HS alias L (62), R (51), M (57), E (40) dan LS (35).
         
Para tersangka dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp60 juta. (antara)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013