Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pelaksana Tugas Bupati Seluma, Bengkulu Bundra Jaya, yang dilantik menjadi bupati defenitif oleh Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, mengatakan siap melanjutkan pembangunan daerah pemekaran itu.

"Saya siap melanjutkan pembangunan yang sudah kami rencanakan bersama mantan Bupati Murman Efendi," kata Bundra kepada wartawan usai dilantik oleh Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Jumat.

Pelantikan yang digelar di aula serba guna milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu dengan alasan keamanan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB dengan penjagaan ketat dari ratusan anggota polisi.

Bundra Jaya dilantik menggantikan Murman Efendi yang divonis penjara dua tahun akibat kasus suap penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang proyek tahun jamak sehingga diberhentikan oleh Mendagri.

Sesuai Surat Keputusan Mendagri nomor 31 tahun 2013 tentang pengangkatan dan pelantikan Bundra Jaya sebagai bupati defenitif Seluma sisa masa jabatan 2010-2015.

Bundra mengatakan dengan sisa masa jabatan tersebut ia mengatakan siap melanjutkan roda pemerintahan dan mempercepat proses pembangunan daerah itu.

Tentang proyek yang didanai dengan sistem tahun jamak yang direncanakan untuk percepatan pembangunan jalan dan jembatan ia mengatakan akan dilanjutkan.

"Kami akan bahas lagi dengan DPRD karena saat ini masih pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara," katanya.

Proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem pendanaan tahun jamak menjadi program yang menimbulkan polemik di daerah itu.

Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang proyek senilai Rp355 miliar itu terbukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai praktek korupsi hingga mantan Bupati Seluma Murman divonis bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, periode 2009-2014.

Sedangkan proyek fisik pada tahun anggaran 2011 senilai Rp60 miliar juga ada dugaan korupsi sehingga Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.

Penyidikan kasus ini berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara dalam proyek itu sebesar Rp20 miliar.

Sementara itu Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah meminta bupati baru agar melanjutkan pembangunan dan prosesnya tidak menyalahi aturan.

"Jangan sampai masyarakat membuat kepanjangan nama Seluma menjadi selalu bermasalah," katanya.

Ia meminta bupati baru menjadikan kabupaten yang dimekarkan pada 2003 itu menjadi kabupaten yang sesuai dengan nama ibukotanya yakni Tais atau tertib, aman, indah dan sejahtera.

Menurut Gubernur, pembangunan infrastruktur baik jalan dan jembatan masih sangat diperlukan di daerah itu, demikian juga bidang kesehatan dan pendidikan.

"Termasuk sengketa lahan akibat pembukaan perkebunan agar menjadi perhatian khusus karena rawan menimbulkan konflik sosial," katanya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013