Polda Bengkulu, Jumat (24/4) memulai pelaksanaan operasi ketupat nala 2020 dengan menerapkan larangan mudik, salah satu sasaran operasi tersebut yakni mengusir orang yang berani mudik ke daerah itu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Sudarno mengatakan, larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan umum saja, tetapi juga bagi kendaraan pribadi.

Polisi memastikan akan memberikan sanksi jika ada masyarakat yang kedapatan mudik dalam operasi ini, sanksi terberatnya pemudik itu diminta kembali ke daerah awal keberangkatan.

"Mereka yang mudik ke Bengkulu nantinya sudah tidak bisa lagi, kita akan cek KTP mereka dan bila dari luar daerah kami akan suruh putar balik," kata Sudarno dalam keterangan tertulisnya di Bengkulu, Jumat.

Sudarno menambahkan, Ditlantas Polda Bengkulu juga telah membuat posko penyekatan ditiga pintu perbatasan Provinsi Bengkulu yakni perbatasan Mukomuko - Sumatera Barat, perbatasan Kaur - Lampung dan perbatasan Rejang Lebong - Sumatera Selatan.

Tiga pintu perbatasan Provinsi Bengkulu ini akan dijaga ketat oleh aparat kepolisian, TNI, dan tenaga kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pengendara yang melintas.

"Untuk mudik antar kabupaten sendiri masih kita lakukan koordinasi dan dalam proses nantinya seperti apa formulasinya, apakah memungkinkan untuk mudik misalnya dari Argamakmur ke Kaur itu masih bisa dilakukan atau tidak," papar Sudarno.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020