Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto angkat bicara setelah namanya disebut-sebut oleh Endang (44) pengendara roda empat yang mengamuk saat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Simpang Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Menurut Bima, semestinya aturan PSBB diindahkan karena sudah berupa kebijakan untuk kebaikan bersama, yakni menekan angkan penularan COVID-19.

"Semua aturan sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Ini untuk kebaikan semua. Walau tidak enak, tidak nyaman. Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati," kata Bima saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan bahwa tidak ada alasan bagi penumpang kendaraan roda empat untuk tidak menjaga jarak, meski penumpang sepeda motor masih dibolehkan tanpa jarak alias berboncengan.

"Di mobil masih bisa jaga jarak. Dan harus tegas. Sulit kalau dikecualikan suami istri, karena akan rumit soal pembuktian dan lain-lain. Motor tidak ada opsi jaga jarak, dan dengan pertimbangan dibolehkan bagi yang kebutuhan darurat," ujarnya pula.

Sebelumnya, pengendara roda empat bernama Endang (44) mengamuk kepada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu, lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan PSBB.

"Saya nggak terima, sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil susah, akalnya pakai," kata Endang dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.

Pria yang mengenakan kaos hitam dan celana jins itu mengaku kecewa dengan aturan PSBB yang melarang istrinya duduk di kursi depan mobilnya, dengan alasan menjaga jarak. Pasalnya, aturan lainnya membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan, dengan catatan satu tempat tinggal.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020