Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan komitmennya untuk tidak hanya fokus melakukan penindakan hukum tetapi juga pencegahan penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 di daerah ini.

“Terkait dengan penegakan hukum dan administrasi di daerah ini, komitmen kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko bukan fokus penindakan saja tetapi pencegahan, sekali lagi fokus pencegahan dengan cara pendampingan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro di Mukomuko, Minggu.

Kejaksaan Negeri setempat sampai saat ini telah menerima permintaan pendampingan dari sejumlah instansi di lingkungan pemerintah setempat dan beberapa waktu yang lalu institusi ini telah melakukan pendampingan baik secara langsung maupun melalui video conference (Vicon).

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya dengan direktur rumah sakit umum daerah setempat dengan jajaranannya melakukan Vicon, kemudian dengan jajaran Dinas Kesehatan setempat bahkan beberapa minggu yang lalu instansinya dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan beberapa kepala desa melakukan Vicon.

“Kami ingin kades nyaman dalam menggunakan anggaran dana desa untuk biaya alokasi penanganan COVID-19. tidak ada kata mandek, tidak ada belum ada aturannya semuanya bisa didiskusikan,” ujarnya.

Sekali lagi, ia mengatakan, pihaknya menginginkan para kades di daerah ini nyaman dalam melaksanakan tugasnya terutama dalam situasi dan kondisi desa mendapatkan alokasi dana desa untuk penanganan COVID-19.

Karena kades di daerah ini membutuhkan kenyamanan dalam melaksanakan tugasnya, katanya, tentu hal seperti ini menjadi bagian komitmen institusinya dalam melaksanakan tugas ini.

“Ini terus kami lakukan dengan BPD dengan kades melalui nanti kadis PMD agar semuanya terjamin atau pasti semua komponen dari yang disini sampai disana dan tingkat desa betul melaksanakan itu tanpa ada was-was semuanya melakukan dengan pasti,” ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020