Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Marjohan mempertanyakan adanya pegawai negeri sipil di Kecamatan Kota Mukomuko yang diduga menerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI.

“Dana BST Kemensos, ada yang data penerimanya pegawai negeri sipil di Kecamatan Kota Mukomuko,” katanya menanggapi ada oknum PNS di Kecamatan Kota Mukomuko yang diduga menerima BST, Rabu.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Sekda setempat mempertanyakan soal adanya oknum PNS di Kecamatan Kota Mukomuko menerima BST kepada Kepala Dinas Sosial setempat.

Dinas Sosial setempat telah menyurati PT Pos Indonesia agar perusahan ini sebelum penyaluran segera melakukan verifikasi data nama penerimanya, kemudian Pos menangguhkan penyaluran, tetapi pihak pos tidak berkoordinasi saat melakukan penyaluran.

“Tetapi pihak Pos tidak mengikuti surat kita, padahal kita sudah meminta supaya diverifikasi terlebih dahulu data penerima BST dari Kementrian Sosial tersebut,” ujarnya pula.

Sekarang ini Dinas Sosial setempat membuat surat lagi. Karena tahap satu sudah terlanjur, dan penyaluran BST tahap kedua ini jangan sampai terjadi ribut lagi dan nama penerima yang tidak layak harus di “delete” oleh kelapa desa dan kades harus berani mengaluarkan orang ini.

Ia mengatakan, nanti ada berita acaranya, rapat di desa siapa yang nama tidak layak dikeluarkan dan siapa sebagai pengganti paling lambat nama pengganti diserahkan paling lama tanggal 15 Mei 2020 dan dimasukkan dalam aplikasi di Kemensos RI.

“Tanggal 15 Mei sudah kita siapkan, sehabisnya tidak buka lagi aplikasi ini. Dan waktu sangat pendek untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan,” ujarnya.

Sekda menekannya, sebelumnya ada izin dari pemerintah setempat, PT Pos Indonesia kembalikan dulu data yang sudah masuk, biar uangnya disitu, lakukan verifikasi kan data ke desa camat masing-masing panggil kades dan lurah data mana yang tidak disitu dia langsung lakukan pergantian penerima nanti dengan berita acara.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020