Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan pihaknya tidak melarang atau memperbolehkan umat muslim di daerah itu untuk menjalankan shalat ied di tengah pandemi COVID-19.

"Kami itu pada prinsipnya tidak melarang dan tidak menyuruh, karena masyarakat itu kepingin shalat karena setahun sekali. Bisa-bisa lah kalian mengaturnya, kalau shalat tarawih berturut-turut selama 30 hari mungkin di rumah," ujar ketua MUI Rejang Lebong, Mabrursyah saat berada di Pemkab Rejang Lebong, Senin.

Sejauh ini kondisi penyebaran virus corona baru atau COVID-19 di wilayah itu, kata dia, masih zona hijau sehingga memungkinkan pelaksanaan shalat ied bisa dilakukan masyarakat Rejang Lebong baik di masjid, mushola maupun tanah lapang.

Dijelaskan dia, sesuai dengan surat edaran MUI pusat No.28/2020, menyebutkan jika suatu daerah masih zona hijau maka diperbolehkan untuk melaksanakan shalat idul fitri di masjid dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus diterapkan ini berupa menjaga jarak kemudian menyiapkan sabun cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer, penggunaan masker serta dilakukan pemeriksaan suhu tubuh para jamaah.

Sedangkan untuk daerah yang sudah dinyatakan menjadi zona merah, kata dia, sebaiknya pelaksanaan shalat ied dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Pembahasan keputusan terkait pelaksanaan shalat idul fitri di Rejang Lebong ini baru akan di bahas besok (Selasa, 19/5) bersama stakeholder terkait," urainya.

Sementara itu, terkait dengan tradisi umat muslim saat hari raya yang melakukan silahturahim dan bersalam-salaman untuk saling memaafkan dihimbau untuk tidak dilakukan guna menghindari penyebaran COVID-19 dan dialihkan secara online menggunakan HP.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020