Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan puluhan fatwa terbaru hasil ijtima yang dilaksanakan pada Mei 2018 lalu.
Ketua MUI Rejang Lebong, Mabrur Syah usai mengadakan Sosialisasi Fatwa MUI dengan tema pendalaman ajaran agama sesuai dengan syariat Islam di ruang pertemuan Kemenag Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan fatwa MUI yang disosialisasikan itu merupakan produk terbaru hasil ijtima MUI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Mei 2018 lalu.
"Fatwa-fatwa terbaru tahun 2018 hasil ijtima MUI di Ponpes Alfalah, Banjarbaru, misalnya fatwa terbaru soal istito`ah haji atau naik haji bagi kaum tua. Istito`ah ini menjadi persyaratan, kemudian soal safari wukuf yang seharusnya berhenti di Arofah, tapi karena sudah tua dan sakit sehingga hanya dilakukan sebentar saja," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, MUI memberikan rekomendasi tidak membatasi usia seseorang guna melaksanakan ibadah haji, karena mampu menunaikan ibadah haji itu bukan hanya sebatas memiliki uang namun juga harus didukung oleh kesehatan.
Jika kondisi calon jemaah haji tidak sehat, kata dia, pihaknya merekomendasikan agar dibadalkan atau diganti oleh pihak keluarganya yang sehat.
Sedangkan fatwa lainnya yang tak kalah pentingnya ialah pemberian vaksin MR (Measles Rubella), kemudian fatwa tentang empat aliran yang menyimpang seperti bagaimana hukum nikah mutah atau kawin kontrak, hukum menghina sahabat nabi, hukum meragukan kebenaran dan kesempurnaan Alquran.
"Semuanya kita sampaikan kepada para peserta sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar beragama Islam dengan cara yang benar," tambah dia.
Sosialisasi Fatwa MUI yang dilaksanakan di gedung Kemenag Rejang Lebong tersebut menghadirkan tiga orang pembicara dari IAIN Curup dan MUI Rejang Lebong, dengan peserta sebanyak 40 orang yang berasal dari penyuluh agama PNS, non PNS, tokoh agama dan tokoh masyarakat dari 15 kecamatan.
MUI Rejang Lebong sosialisasikan fatwa hasil ijtima
Minggu, 30 September 2018 12:18 WIB 1341