Bengkulu  (ANTARA Bengkulu) -  Asisten I Pemprov Bengkulu Sumardi mengancam akan menggugat balik Zasman pihak yang melaporkannya ke Polda secara in materil Rp5 miliar dan materil Rp300 juta karena menuduhnya telah melakukan penipuan proyek.

"Saya masih menunggu perkembangan laporan tersebut jika dipanggil sewaktu-waktu, sebab saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan, itu laporan bohong besar. Saya tidak pernah menjanjikan apa-apa terhadap Azwan." kata Sumardi, Jumat.

Namun demikian, ia masih mengharapkan kebijakan dari si pelapor agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara damai. Sebab, antara pelapor dan dirinya sudah terjalin pertemanan yang cukup lama.        

"Namun, kalaupun si pelapor tetap bersikeras maka tuntutan balik akan segera saya layangkan," katanya.        

Zasman warga Jalan Meranti Kelurahan Selebar Kota Bengkulu dalam keterangannya di Polda Bengkulu, Kamis (26/1) menyatakan, Sumardi menjanjikan proyek pembangunan sejak 2005 namun hingga kini tidak terealisasi.

Proyek tersebut telah selesai dikerjakan oleh Zasman namun janji pembayaran tidak pernah ditepati Sumardi, korban mengaku berulang kali mengikuti proses tender namun proyek tersebut tidak ada. (man)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012