Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengupayakan pengembalian ke jabatan semula yaitu 21 dari 155 orang pejabat di daerah itu yang dimutasi beberapa waktu lalu.
Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Rejang Lebong Wahyu Destiawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan mutasi 155 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada 5 Januari 2024 menuai masalah karena mendapat evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami sudah berusaha dan menerangkan kepada mereka (BKN) tetapi keputusannya ini nampaknya bermasalah. Komitmen kami di awal, ketika ada jabatan yang kosong eselon III dan IV mereka yang kita utamakan," kata dia.
Dia menjelaskan berdasarkan penilaian dari BKN terhadap 155 pejabat yang dimutasi ini semula terdapat 55 orang yang dinilai bermasalah karena belum dua tahun menduduki jabatan sebelumnya.
Pihaknya, kata dia, sudah beberapa kali menjelaskan kepada pihak BKN jika mutasi pejabat ini berdasarkan analisa dari tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Rejang Lebong yang merupakan tim penilai kinerja.
Diakui Wahyu dari 21 ASN yang dinilai penempatannya bermasalah tersebut untuk sementara ini Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) masing-masing terblokir.
"Memang ada SIASN yang terblokir, tetapi blokirnya itu bukan tidak dapat gaji dan segala macam, hanya administrasi kepegawaian saja seperti jika mereka akah naik pangkat untuk sementara ini tidak bisa," terangnya.
Selain itu 21 pejabat pengganti yang SIASN nya terblokir itu, ujar Wahyu, rata-rata pangkatnya sudah mentok karena sudah masuk usia tua.
Pihaknya akan mengusahakan agar 21 orang yang dimutasi ini kembali ke jabatan semula, kendati saat ini sudah tidak ada mutasi pejabat lagi karena ada edaran dari Mendagri yang melarang adanya mutasi pejabat enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah pilkada.
Sebelumnya, BKN pusat melayangkan surat dengan nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/ 2024, tertanggal 16 Februari 2024, ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong dengan perihal hasil evaluasi pelantikan sumpah/janji 139 PNS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
BKPSDM Rejang Lebong upayakan pengembalian 21 pejabat setelah dimutasi
Sabtu, 1 Juni 2024 8:20 WIB 1856