"Panitia pengawas ditingkat kelurahan melakukan pendataan terhadap seluruh alat peraga yang ada di Kota Bengkulu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan, pendataan tersebut dilakukan terhadap alat peraga yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bengkulu apakah telah melanggar aturan daerah atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pemasangan alat peraga harus sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu nomor : 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu.
Dalam aturan tersebut, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung dan masih banyak lagi.
"Setelah mengetahuinya, sebelum nanti tahapan kampanye itu akan kita lakukan penertiban sama seperti saat Pemilu 2024," ujar dia.
Lanjut Ahmad, saat ini pihaknya telah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terkait maraknya alat peraga dan meminta untuk melakukan penertiban terhadap baliho ataupun spanduk yang melanggar peraturan daerah.
Sebelumnya, sejumlah warga Kota Bengkulu mengeluhkan keberadaan baliho dan spanduk bakal calon peserta Pilkada 2024 yang berada di sepanjang jalan di wilayah tersebut.
Sebab, pemasangan baliho dan spanduk di sepanjang jalan di Kota Bengkulu tersebut dinilai mengganggu keindahan kota.
"Pemasangan baliho tersebut telah mengganggu keindahan kota. Selain itu pemasangan baliho di Bengkulu juga tidak bisa sembarangan dan harus sesuai peraturan daerah atau perda khusus," terang seorang warga Kelurahan Singaran Pati, Putra.
Selain itu, baliho tersebut dipasang pohon-pohon menggunakan paku dan alat lainnya sehingga merusak pohon tersebut.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar Pemkot Bengkulu menyediakan lahan atau lokasi khusus untuk para bakal calon kepala daerah yang memasang baliho agar tidak merusak pemandangan dan tidak merusak pohon.