Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Upaya menekan peristiwa pernikahan dini (dibawah umur) yang berdampak pada beberapa aspek sosial masyarakat selama ini masih terhambat pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.

"UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang memberi batasan usia menikah 16 tahun, sebagai salah satu penghambat program Kependudukan untuk mengatur ideal usia perkawinan," kata Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Widati melalui Kepala Subbidang Bina Ketahanan Remaja (BKKBN) Corien Aquari di Bengkulu.

Menurut dia idealnya usia perkawinan yang mengacu pada kesehatan reproduksi pada batasan usia 21 dan 25 tahun. "Aqil baligh itu mulai masuknya masa produksi, namun batasan itu belum membuat reproduksi sempurna,".

Dengan pernikahan dini maka dapat berdampak buruk pada kesehatan baik ibu melahirkan maupun bayi menyebabkan kematian, karena reproduski wanita belum sempurna.

Menekan angka kematian ibu dan bayi merupakan target atau sasaran MDGs 2015 sebagai bagian dari program pembangunan nasional dalam upaya menangani  penyelesaian terkait dengan  isu-isu yang  sangat  mendasar   tentang pemenuhan  hak  asasi dan kebebasanmanusia, perdamaian, keamanan, dan pembangunan.

Deklarasi ini merupakan kesepakatan anggota PBB mengenai sebuah paket arah pembangunan global yang dirumuskan dalam beberapa tujuan untuk Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan, Mencapai Pendidikan Dasar untuk semua, Mendorong Kesetaraan Gender, dan pemberdayaan Perempuan,  Menurunkan Angka Kematian Anak,     Meningkatkan Kesehatan Ibu, Memerangi HIV/AIDs, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya, Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan.

Untuk mencapai target pembangunan global, Millenium Development Goals (MDGs) 2015, pada sasaran menekan angka kematian ibu dan bayi diperlukan aksi dalam mengatasi pernikahan dini.

"Peristiwa nikah dini dapat berdampak pada meningkatnya angka kematian ibu dan bayi serta, dalam meningkatkan pemahaman untuk meinimalisir kasur perkawinan pada usia muda itu masih terhambat oleh pelaksanaan UU Perkawinan yang masih pada usia 16 tahun,  katanya kepada wartawan di Bengkulu baru ini.

Ia menambahkan, sebagai langkah yang diambil lembaga penegelola dan bertanggung jawab dalam perkembangan dan pembangunan keluarga melalui amanat UU No.52 tahun 2009, BKKBN memiliki program unggulan pembinaan remaja dengan "GenRe" Generasi Berencana.

Untuk mengimplementasikan program peningkatan usia perkawinan BKKBN membina kaum muda melalui Pusat Informasi Konseling Remaja dan Mahasiswa dengan memberikan pengetahuan keterampilan hidup tentang TRIAD KRR.

"Tahun ini, tepat pada 12-13 Maret 2013 BKKBN menggelar lomba duta remaja yang tergabung dalam organisasi PIK-R/M tingkat provinsi dan selanjutnya dapat mengikuti tingkat Nasional," ujarnya.(rs)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013