Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu resmi menaikkan upah minimum kota (UMK) pada 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp2,93 juta per bulan yang sebelumnya Rp2,7 juta.
"Untuk upah minimum kota Kota Bengkulu resmi naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 atau menjadi Rp2,93 juta per bulan," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa penetapan tersebut dilakukan dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pleno UMK bersama dengan dewan pengupahan di Kota Bengkulu.
Kenaikan tersebut juga dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 naik 6,5 persen serta sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bengkulu untuk menyesuaikan ketetapan kenaikan UMK tahun 2025.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga elah menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Untuk UMP 2025 ini telah ditetapkan melalui SK Gubernur Bengkulu nomor M632 Nakertrans 2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang UMP Provinsi Bengkulu tahun 2025 sebesar Rp2,67 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin menyampaikan bahwa besaran UMP ini naik Rp160 ribu dari UMP 2024 yaitu Rp 2,50 juta.
"UMP 2025 Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan kurang lebih 160 ribu atau 6,5 persen dari UMP 2024," katanya.
Selanjutnya hasil penetapan UMP tersebut nantinya akan menjadi acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK).
J"Juga kita memutuskan untuk dewan pengupahan kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. diagendakan hari Jumat nanti, dan tidak lama setelah itu akan kita rilis juga," tambah Syarif
Oleh karena itu, perusahaan di Provinsi Bengkulu harus menerapkan UMP tersebut per 1 Januari 2025.