Satu mobil Mitsubitshi L 300 Nopol BE 8194 XC yang berisikan udang laut atau lobster, diamankan anggota Tipiter Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu. 

“Selain udang dan mobil mitsubitshi L 300 C, juga kita mengamankan sopir berinisial El (45) warga Krui Pesisir Barat Lampung,” kata Kapolres Kapolres Kaur melalui Kasat Reskrim IPTU Pedi Setiawan SH, Jumat.

Dikatakan Kasat, pengamanan mobil berisikan udang laut itu dilakukan saat mobil berniat membawa udang lobster dengan tujuan Lampung. Saat melintas di kawasan Taman Bineka, Senin (18/5) sekitar pukul 06.00 WIB, langsung dicegat petugas.

“Saat kita periksa isinya lobster, bobotnya dibawah 2 ons yang menyalahi prosedur,” ujarnya.

Lanjutnya, bila terbukti pelaku yang membawa udang lobster bisa dijerat dengan pidana sesuai dengan permen KP tentang pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Selain permen KP, serta melanggar pasal 92 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Hingga kemarin penyidik masih memeriksa sopir dan juga kernek yang menjadi saksi dalam aksi penyelundupan lobster itu.

“Untuk jumlahnya belum kita lakukan penghitungan, saat ini kondisi lobster yang kita amankan dalam kondisi masih hidup,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya juga akan memanggil tim ahli untuk melakukan pengukuran termasuk juga penghitungan jumlah lobster yang masih diletakkan di dalam drum disusun dalam mobil itu. Dari beberapa ekor sample yang diambil oleh pihaknya dan dilakukan pengukuran ternyata bobot lobster tak sampai 2 ons yang selayaknya belum diperjualbelikan.

“Nanti kita hitung termasuk juga dilaukan pengukuran ulang, kita juga akan kembangkan siapa siapa yang membeli lobster dari tangan nelayan di Kabupaten Kaur,” katanya.

Pewarta: Rilis

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020