Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno menyebutkan bahwa aparat kepolisian disiagakan di seluruh objek wisata di Provinsi Bengkulu terkait larangan kerumunan warga guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Telah ada larangan dan pengawalan dari Polri, TNI dan Satpol-PP diterjunkan untuk mencegah jangan sampai terjadi kerumunan massa guna mencegah penularan virus COVID-19 di Bengkulu," kata Sudarno di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan jika ada masyarakat yang masih nekat mendatangi objek wisata maka anggota polisi akan melakukan pengusiran.

Ia mengatakan penjagaan objek wisata tersebut akan dilakukan hingga 31 Mei 2020. 

Sudarno mengatakan bahwa penjagaan di perbatasan wilayah Bengkulu dengan provinsi lain juga di perketat. 

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2020 bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan bepergian hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

"Seperti ada surat tugas dan lainnya serta penjagaan diperbatasan tetap dilakukan. Sanksi yang diberikan pada masyarakat yang nekat mudik yaitu disuruh putar balik," katanya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020