Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada 10 objek wisata alam dan buatan di daerah ini mulai Maret 2022.
“Kalau peraturan bupati tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga ditandatangani oleh bupati bulan ini, pemberlakuan pengenaan biaya retribusi mulai Maret tahun ini," kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga Kabupaten Mukomuko Rizkan di Mukomuko, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko membuat peraturan bupati yang mengatur tentang besaran biaya retribusi masuk lokasi objek wisata, parkir kendaraan, wahana air dan darat, kios kuliner, pedagang musiman.
Pemerintah setempat membuat perbup tersebut guna menindaklanjuti Perda Nomor 20 tahun 2011 tentang tempat rekreasi dan olahraga untuk memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata di daerah ini.
Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya menunggu verifikasi perbup tersebut oleh gubernur, kini perbup tersebut telah selesai diverifikasi oleh gubernur, selanjutnya menunggu perbup tersebut ditandatangani oleh bupati setempat.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya belum menyampaikan surat pemberitahuan tentang pengenaan biaya retribusi kepada pengelola objek wisata karena belum ada regulasi peraturan bupatinya.
"Kita menunggu. Kalau pemberitahuan ke pengelola objek wisata menunggu perbup tersebut ditandatangan oleh bupati, setelah itu baru kita memberlakukannya," ujarnya.
Pemerintah setempat sejak tahun 2021 memperoleh sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata, yakni sewa los untuk pedagang dan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung.
Terkait dengan besaran retribusi masuk dalam lokasi objek wisata di daerah ini, ia mengatakan, masih menggunakan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Terkait dengan besaran retribusi masuk dalam lokasi objek wisata di daerah ini, ia mengatakan, masih menggunakan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Peraturan daerah tersebut mengatur biaya retribusi masuk ke dalam lokasi objek wisata Danau Nibung sebesar Rp2.000 per orang, sedangkan uang parkir kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Sedangkan target pendapatan asli daerah yang bersumber dari minimal sebanyak 10 objek wisata alam dan buatan di daerah ini sebesar Rp20 juta.