Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu periode 2009-2014 yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, membantah menerima suap dari Mantan Bupati Seluma Murman Efendi untuk menyusun dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang proyek tahun jamak.

Salah seorang anggota DPRD Seluma Khairi Yulian, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu mengatakan sama sekali tidak mengetahui adanya praktek suap.

"Saya dipanggil sebagai saksi dan saya tidak tahu adanya masalah suap menyuap, apalagi menerimanya," katanya kepada wartawan di Kantor BPKP Bengkulu, Kamis.

Empat orang penyidik KPK memeriksa 17 anggota DPRD Kabupaten Seluma di Kantor BPKP Bengkulu dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus suap yang sudah menetapkan empat orang tersangka itu.

Khairi mengatakan pertanyaan tentang suap itu juga dilontarkan penyidik KPK saat pemeriksaan dan ia membantah telah menerima sejumlah uang untuk menyetui Perda itu.

"Saya jawab tidak tahu karena memang saya tidak menerima suap," katanya.

Menurut Khairi terdapat 17 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kasus yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Seluma ZR, Wakil Ketua I JS, Wakil Ketua II, MT dan anggota DPRD Seluma, PW sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Khairi, pemeriksaan pada Kamis (21/2) juga dilakukan terhadap dua anggota DPRD Seluma lainnya yakni Suhandi dan Darsan.

Suhandi dari Fraksi PKS diketahui merupakan salah seorang anggota DPRD Seluma yang mengembalikan uang suap tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi wartawan, ia tidak banyak berkomentar dan hanya membenarkan tentang pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK tentang Perda tahun jamak dan mendapat 12 pertanyaan.

Sebelumnya tiga orang anggota DPRD Seluma yang menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/2) di tempat yang sama juga membantah menerima suap. Ketiga anggota DPRD Seluma tersebut yakni Asran Safi, Sudirman dan Ismadia.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan 17 anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, periode 2009-2014 terkait kasus dugaan suap masih berstatus saksi.

"Memang ada empat orang penyidik KPK di Bengkulu yang memeriksa 17 anggota DPRD Kabupaten Seluma di kantor BPKP, kapasitas mereka masih sebagai saksi untuk melengkapi berkas empat orang anggota DPRD Seluma yang sudah dijadikan tersangka," kata Johan saat dihubungi melalui ponselnya dari Bengkulu, Rabu (20/1).

Kasus suap anggota DPRD Seluma telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara kepada Mantan Bupati Seluma Murman Efendi pada Februari 2012.

Murman terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 dengan tujuan, anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010.

Juga perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011. Suap diberikan berupa cek BCA senilai Rp100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp1,5 juta. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013