Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara, melakukan eksekusi barang bukti sitaan uang tunai senilai Rp2,25 miliar atas suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.
"Ya, kami melakukan eksekusi benda sitaan berupa uang hasil tindak pidana korupsi kasus suap seleksi pengadaan PPPK Batu Bara," kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar ketika dihubungi dari Medan, Sumatera Utara, Jumat.
Pihaknya mengatakan, eksekusi sitaan ini dilakukan oleh Kejari Batu Bara pada Kamis (9/1), berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 Desember 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap lima terpidana.
Baca juga: Nasib honorer Pemprov Bengkulu di 2025, adakah kemungkinan diberhentikan jika tidak lolos PPPK?
Kelima terpidana, yakni Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, dan Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, Darwinson Tumanggor merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Rahmad Zein selaku Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Terakhir, Muhammad Daud merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
Kelima terpidana ini terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP.
"Pengadilan Tipikor Medan menyatakan kelima terpidana terbukti korupsi atas suap seleksi PPPK Batu Bara, dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta," jelas Oppon.
Baca juga: Pemprov Bengkulu selesaikan penataan tenaga honorer
Selain menyita uang rampasan Rp2,25 miliar, pihaknya juga telah menerima pembayaran uang denda senilai Rp200 juta dari terpidana Faizal dan Darwinson Tumanggor.
"Keseluruhan dari uang rampasan dan denda dengan total senilai Rp2,45 miliar telah disetorkan ke Bank Mandiri Cabang Kuala Tanjung di Lobi Kantor Kejari Batu Bara untuk disetorkan ke kas negara,” ujar dia.
Pihaknya menegaskan, bahwa eksekusi ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah hukum Kejari Batu Bara.
"Kita terus meningkatkan profesionalitas dan bekerja sama dengan stakeholder dalam penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," tegas Oppon Siregar.