Hasil kerja keras dari Polres Tapanuli Tengah membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka warga sipil yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan istri oknum TNI, tanggal 9 April 2020 sekira pukul 22.00WIB, dan mengungkap motifnya.

Menurut keterangan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto yang dikonfirmasi ANTARA, usai acara rekonstruksi, Kamis (4/6) menjelaskan, keberhasilan jajarannya mengungkap kasus tersebut berkat kerja sama antara Polres Tapteng dengan Denpom 1/2 Sibolga, Polres Sibolga tempat laporan pertama, dan juga instansi terkait.

Untuk itulah kata Kapolres, dalam rekonstruksi yang digelar hari ini turut hadir dari Auditor Militer, Dandenpom 1/2 Sibolga, Kejaksaan Negeri Sibolga, Kapolres Sibolga, Dandim Tapanuli Tengah, dan perwakilan dari Korem.  

Baca juga: Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan istri oknum TNI

“Dari hasil rekonstruksi yang sudah dilakukan, ditemukan fakta-fakta antara keterangan masing-masing saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti yang disita sesuai dengan kronologis kejadian di lapangan. Sedangkan motif dugaan pembunuhan diduga karena kasus asmara,” terang Dedy yang baru beberapa minggu menjabat Kapolres Tapanuli Tengah.

Sedangkan terkait pembunuhan ada konsolidasi awal dari para pelaku untuk menentukan peran masing-masing.

Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa ada perencanaan pembunuhan dengan peran masing-masing.

Atas perbuatan itu khusus untuk warga sipil akan memperlakukan peradilan umum dengan pasal yang disangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 55, 56 dari KUHPida dan atau Pasal 44 ayat (3) dari UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup  atau maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk oknum TNI akan ditangani Pengadilan Militer.

Sementara itu Kepala Oditur Militer (Kaotmil) I-02 Medan Kolonel Sus Jamingun didampingi Dandenpom 1/2 Sibolga Letkol CPM Hasanuddin Siagian menjelaskan, dari hasil rekonstuksi yang mereka saksikan, pihaknya tinggal menunggu persiapan berkas dari penyidik Denpom. Dan terkait persidangan akan terbuka secara umum dan tidak akan ditutup-tutupi.

Baca juga: Polisi tembak mati pembunuh anggota TNI di Baubau

“Sekarang Pengadilan Militer sudah di bawah Mahkamah Agung, dan putusannya bisa diakses. Dan kami juga sedang berkoordinasi kemungkinan sidang bisa dilaksanakan di Sibolga dengan meminjam tempat. Jadi masyarakat bisa nanti melihat proses persidangannya. Jadi tidak ada istilah peradilan tertutup, walaupun oditur dan penyidik masih di bawah TNI, tapi sidang terbuka. Jadi kami tidak akan menutup-nutupi persidangan ini,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Ia juga mengimbau, agar TNI jangan melupakan tata kehidupan prajurit, karena masalah pernikahan sudah diatur dalam kehidupan rumah tangga prajurit. Kalau ada masalah rumah tangga agar ditempuh dengan aturan yang berlaku dalam prajurit, jangan menempuh langkah sendiri.

Turut hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, Dandim 0211/TT Lekol Inf Dadang Alex, Dandenpom 1/2  Kasipidum Kejaksaan Negeri Sibolga, Syakhrul Effendy Harahap, WS Kasrem 023/KS Letkol Arh Utama Rusdiyaman,Kapenrem 023/KS, Mayor Arh Keles Sinaga, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020