Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengamankan 31 orang yang telah menyerbu beberapa rumah sakit untuk mengambil paksa jenazah terduga pasien dalam pengawasan (PDP).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Makassar, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menjemput satu per satu setelah kejadian tersebut.

"Mereka kami bawa untuk diperiksa terkait dengan aksinya itu. Mereka juga di-rapid test untuk mengetahui apakah reaktif atau tidak," kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara pada hari Selasa setelah pemberkasan terhadap para pembawa jenazah pasien PDP itu.

Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa gelar perkara itu untuk mengetahui kasusnya apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak. Selain itu, untuk mengetahui siapa saja yang memobilisasi warga tersebut melakukan aksinya.

"Saat gelar perkara, semua penyidik hadir. Gelar perkara dipimpin langsung Pak Dirreskrim dan Wadirreskrim, Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, dan seluruh penyidik yang menangani kasus ini," katanya.

Sebelumnya, pada hari Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP COVID-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.

Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien COVID-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien.

Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Minggu (7/6) malam lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.

"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut karena polisi pasti bertindak," ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.

Pewarta: Muh. Hasanuddin

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020