Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan COVID-19 daerah itu yang nilainya mencapai Rp100,4 miliar.

Kepala Kejari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima Sagala di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pengawasan yang dilakukan pihaknya dana refocusing yang diambil dari sejumlah kegiatan pembangunan di wilayah itu nantinya tidak disalahgunakan dan tepat sasaran.

"Kita tidak ingin dana refocusing senilai Rp100,4 miliar ini digunakan tidak tepat sasaran atau digunakan tidak sesuai peruntukan, jika ditemukan ada indikasi kejanggalan akan kita tindak," kata dia.

Dia menambahkan, anggaran pananganan COVID-19 yang nilainya cukup besar tersebut menjadi perhatian pihaknya agar tidak diselewengkan, mengingat tujuan penganggarannya untuk penanganan serta bantuan untuk warga yang terdampak penyebarannya.

Sejauh ini pihaknya sudah memiliki data pendukung terkait pengelolaan anggaran COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan serta pengadaan barang dan jasa oleh petugas Kejari Rejang Lebong di lapangan.

Selain itu mereka juga menerima laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya bantuan yang tidak tepat sasaran, pada hal bantuan itu seharusnya digunakan untuk penanggulangan COVID-19.

Untuk mengoptimalkan pengawasan penggunaan anggaran ini pihaknya juga sudah berkordinasi dengan DPRD Rejang Lebong yang sudah membentuk Pansus COVID-19, di mana pihaknya sudah siap menindaklanjuti temuan dari pansus ini nantinya.

Sebelumnya, Pansus COVID-19 DPRD Rejang Lebong secara marathon melakukan dengar pendapat kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp100,4 miliar diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Disnakertrans, Disperindagkop dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan, Disdamkar, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, RSUD Curup, dan Dinas PUPR.



 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020