Bengkulu  (ANTARA Bengkulu) - PT Sandabi Indah Lestari dan ratusan warga yang menahan alat berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, itu akhirnya membuat surat perjanjian.

"Perusahaan mengakui bersalah karena melanggar kesepakatan antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat yang telah dibuat beberapa waktu lalu. Oleh karena itu pihak perusahaan bersedia mengganti dua hektare lahan warga yang telah digusur oleh alat berat milik PT SIL," kata Ketua Petani Kabupaten Seluma, Yan Pakpahan, Minggu.

Surat perjanjian kesepakatan tersebut hingga berita ini diturunkan sedang dalam tahap pembuatan. Sementara  kondisi di lokasi berlangsung kondusif setelah aparat kepolisian datang menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut.

Warga menahan alat berat perusahaan itu sekitar pukuul 16.00 WIB karena menggusur dua hektare lahan yang disengketakan antara PT SIL dan masyarakat di lima desa yakni Desa Tumbuan, Sengkuang Jaya, Talang Prapat, Lunjuk, Pagar Agung, Kecamatan Seluma Barat.

Padahal dalam kesepakatan sebelum adanya keputusan pemerintah setempat baik perusahaan dan masyarakat tidak diperkenankan melakukan aktivitas di lokasi yang disengketakan seluas 2.812 hektare itu.

Kapolres Seluma AKBP Yudi Wahyudiana ketika dihubungi melalui telepon selular membenarkan bahwa telah terjadi persetujuan antara masyarakat dan PT SIL. Selanjutnya perusahaan bersedia mengganti dua hektare lahan yang telah digusur tersebut.

"Kondisi lapangan sejauh ini dalam keadaan kondusif dan terkendali. Polres mengirimkan satu peleton dalmas untuk mengamankan lokasi," jelasnya. (ANT/man*Z005)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012