Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sejumlah masyarakat dari Desa Simpang Batu Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu membakar 19 bangunan yang terdiri dari kantor dan perumahan karyawan perusahaan perkebunan sawit milik PT Sandabi Indah Lestari.
Aksi warga diduga dipicu kekecewaan karena sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan itu tidak kunjung tuntas.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Benny Mokalu mengatakan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tersebut.
"Sudah ada bukti-bukti sehingga dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan di Bengkulu, Kamis.
Kapolda mengatakan dalam aksi sejumlah massa pada Rabu (27/2) itu tidak menimbulkan korban jiwa, meski terjadi saat sejumlah karyawan masih bekerja.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, baik dari pihak petani maupun karyawan perusahaan, pembakaran itu mengakibatkan 19 bangunan yang terdiri dari kantor dan mess karyawan hangus.
Untuk mengantisipasi aksi yang lebih parah, Kapolda mengatakan akan menurunkan 300 personel Brimob Polda Bengkulu ke wilayah konflik itu.
Aksi massa ini hanya berselang beberapa hari dari agenda rapat dengar pendapat antara warga Desa Simpang Batu dan Lembah Duri dengan manajemen perusahaan itu yang difasilitasi Komisi I dan II DPRD Provinsi Bengkulu.
Pada rapat yang digelar Senin (25/2) itu dicapai kesepakatan bahwa perusahaan akan tetap melanjutkan proses pengeluaran lahan masyarakat dari HGU atau "enclave".
Manajer PT SIL Hendro Prasetyo mengatakan sama sekali tidak menduga aksi pembakaran yang membuat perusahaan mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
"Kami sama sekali tidak menduga karena beberapa hari sebelumnya masih melakukan rapat bersama dengan sejumlah petani di DPRD," katanya.
Tentang proses ganti rugi lahan masyarakat, ia mengatakan tim yang dibentuk pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sudah berjalan di lapangan untuk mengukur lahan milik masyarakat.
"Proses ganti rugi dan enclave sedang berjalan, kami sama sekali tidak menduga ada pembakaran," tuturnya.
Ia mengatakan dari luas HGU tersebut, sekitar 3.200 hektare sudah tuntas proses ganti ruginya, sekitar 1.900 hektare segera diganti rugi dan proses ukur terdapat 1.200 hektare.
Saat ini masih terdapat 1.900 hektare yang diduduki masyarakat sekitar 600 kepala keluarga.
Hendro mengatakan kasus pembakaran diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, dan proses ganti rugi dan enclave terus berlanjut.
PT SIL memenangkan lelang HGU milik PT Way Sebayur pada 2011 seluas 9.328 hektare. Sebelumnya lahan tersebut sudah ditelantarkan oleh PT Way Sebayur lalu digarap oleh warga setempat dan sebagian tanaman sudah berproduksi.
Selain di Kabupaten Bengkulu Utara, PT SIL juga mendapatkan areal eks HGU milik PT Way Sebayur di Kecamatan Seluma sekitar 2.800 hektare. (ANTARA)
Warga Bengkulu Utara bakar aset PT SIL
Kamis, 28 Februari 2013 17:11 WIB 6488
.....Kami sama sekali tidak menduga karena beberapa hari sebelumnya masih melakukan rapat bersama dengan sejumlah petani di DPRD.....