Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu sedang mengkaji kebijakan untuk meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah itu.

"Saat ini kita masih mengkaji terkait keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bersama Ditlantas dan Jasa Raharja," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti di Bengkulu, Rabu.

Ia menyebut, upaya meringankan pajak kendaraan ini dilakukan mengingat banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19.

"Nanti kalau jika sudah final apa saja keringanan yang akan kita berikan maka akan kita umumkan, karena saat ini tengah dikaji bersama," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Zainal mendorong pemerintah daerah setempat bisa segera merealisasikan keringanan pembayaran pajak kendaraan di tengah pandemi COVID-19 ini.

Apalagi, kata dia, penagihan pajak kendaraan bermotor bagi pelaku usaha yang menyediakan jasa transportasi.

"Saya sangat mendorong Pemda tidak menagih pajak kendaraan para pelaku jasa transportasi, sebab hampir semua lini terkena efek virus corona ini," paparnya.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pandemi COVID-19 memberikan dampak terhadap pendapatan masyarakat menengah ke bawah, khususnya bagi penyedia jasa transportasi seperti ojek daring, angkot, dan travel.

Ia mendesak pemerintah setempat agar lebih memperhatikan dampak COVID-19 pada sektor ekonomi dan tidak hanya fokus pada masalah kesehatan, sehingga masyarakat semakin terbebani.

Zainal berharap pemerintah daerah setempat memberikan banyak keringanan untuk masyarakat seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini terganggu akibat pandemi COVID-19, usulan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat saat ini," katanya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020